inter-nasional

Mahkamah Konstitusi Periksa UU KSDAHE, Koalisi Tuntut Kejelasan dan Keterlibatan Masyarakat Adat

Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:48 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Dok. Pontianak Globe)

Fikerman L. Saragih, salah satu tim kuasa hukum juga meminta kepada MK agar permohonan ini dapat dikabulkan. 

Baca Juga: Polisi Amankan Pria di Air Upas Ketapang yang Menyimpan Sabu di Rumahnya, Barang Buktinya Bikin Bergidik

“Sebagaimana petitum dalam permohonan para pemohon, dalam Provisi para pemohon meminta Mahkamah mengabulkan dan menyatakan UU KSDAHE ditunda pemberlakuannya sampai dengan adanya putusan Akhir. Sehingga UU KSDAHE sebelumnya, tetap berlaku sampai Mahkamah Konstitusi Memberikan Putusan Akhir dan Mahkamah membatalkan UU KSDAHE yang ada serta mengembalikan pengaturannya kepada UU yang lama”.

Tentunya dari pemeriksaan pendahuluan ini, Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan UU KSDAHE yang baru tidak berlaku sampai adanya putusan akhir.

Jika permohonan ini dikabulkan, UU KSDAHE yang lama akan diberlakukan kembali hingga dilakukan perbaikan terhadap UU yang baru.

Baca Juga: Mengapa Labu Kuning Harus Jadi Bagian dari Menu Sehari-hari? Ini 6 Alasannya

Sidang pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam perjuangan Masyarakat Adat dan organisasi lingkungan untuk mempertahankan hak-hak konstitusional mereka yang dirasa tercederai oleh proses pembentukan UU KSDAHE.

Adapun Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan terdiri dari: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Constitutional Lawyer Viktor Santoso Tandiasa, ⁠Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Greenpeace Indonesia, Sawit Watch. ***

Halaman:

Tags

Terkini