PONTIANAKGLOBAL.COM, PONTIANAK -- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memulai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Baca Juga: iPhone SE 2025, Desain Elegan dan Performa Tangguh dengan Harga Terjangkau
Sidang ini diajukan oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane.
Kuasa hukum koalisi, Syamsul Alam Agus, dalam keterangannya menyatakan bahwa pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Baca Juga: Fakta Menarik, Ternyata Makanan Beku Menyimpan Nutrisi Lebih Baik dari Makanan Segar
Beberapa poin yang disoroti antara lain UU 32/2024 dianggap tidak memenuhi : asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan.
“UU 32/2024 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, karena tidak memberikan kejelasan arah kebijakan dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar Syamsul Alam Agus.
Baca Juga: Kuaci, Camilan Gurih dengan Segudang Manfaat Kesehatan
Selain itu, UU ini juga tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan karena proses penyusunannya tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait secara menyeluruh, terutama Masyarakat Adat yang paling terdampak.
Asas keterbukaan juga diabaikan karena kurangnya transparansi dalam proses pembentukannya,” ujar Syamsul.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa koalisi meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan sela kepada Presiden agar tidak menerbitkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden hingga Mahkamah memutuskan perkara tersebut.
Baca Juga: Truk Terbalik di Jalan Raya Vandering, Kejadian Dramatis Tanpa Korban Jiwa
Hal ini didasari oleh temuan tim advokasi yang menunjukkan adanya sepuluh ketentuan dalam UU KSDAHE yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Dengan adanya putusan sela, akan ada jaminan kepastian hukum bagi para pemohon yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” ungkap Judianto.
Muhammad Arman, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti bahwa pengujian formil ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan terhadap UUD 1945, UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Oleh karena itu, koalisi menilai pembentukan UU KSDAHE harus dinyatakan tidak sah secara formil.
Artikel Terkait
Nezar Patria: Teknologi Digital Untungkan Lingkungan, tapi Harus Diawasi
Peluang Pemanfaatan AI dalam Jurnalisme Lingkungan
Coldplay Memberikan Dukungan Nyata untuk Lingkungan: Mendonasikan Kapal Pembersih Sampah di Sungai Cisadane bekerjasama dengan The Ocean Cleanup
Ayo Bersihkan Lingkungan, Tukar Botol Plastik Jadi Saldo BSI, Mulai dengan Download Plasticpay
Silaturahmi Ekologis, Walhi Kalbar Beraudiensi dengan Keuskupan Agung Pontianak, Begini Kata Mgr Agustinus
Kampus San Agustin Utus Mahasiswa Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024