PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Selain itu, 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga akan diambil sumpahnya.
Baca Juga: Media China Resah, Indonesia Semakin Kuat dengan Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Setelah masa jabatan lima tahun mereka berakhir, anggota DPR berhak menerima uang pensiun yang ditanggung oleh negara.
Meskipun hanya bertugas selama satu periode, mereka akan tetap menerima uang pensiun seumur hidup.
Ketentuan mengenai uang pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Mantan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan pasal 13, besaran pensiun pokok anggota DPR adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
Besarannya minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Jika seorang anggota DPR meninggal, dana pensiun tetap disalurkan kepada pasangan yang masih hidup, namun dengan jumlah yang berkurang dibanding saat penerima masih hidup.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR RI, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua sebesar Rp 15 juta.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Terima Penghargaan dari Kemenpora Ternyata karena Hal Ini
Besaran uang pensiun bagi anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang dipegang, sebagai berikut:
* Ketua DPR: Rp 3,02 juta per bulan.