inter-nasional

Daftar Caleg Terpilih DPR 2024-2029 yang Mengalami Pergantian Setelah Putusan Bawaslu

Selasa, 1 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Arteria Dahlan. (dpr.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah pergantian caleg terpilih Anggota DPR untuk periode 2024-2029 melalui beberapa keputusan.

Perubahan ini disebabkan oleh pemecatan partai, pengunduran diri, serta putusan Bawaslu.

Baca Juga: RIP...Uskup Agung Emeritus Keuskupan Agung Pontianak Mgr Hieronymus Bumbun OFM Cap Berpulang, Begini Profil Singkat dan Karya Misioner-nya

Keputusan terbaru, yaitu Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024, dikeluarkan pada 27 September.

Dalam keputusan tersebut, sejumlah nama caleg yang sebelumnya sudah ditetapkan mengalami pergantian.

Caleg PKB
KPU RI menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat sebagai caleg terpilih.

Ketiga caleg tersebut adalah:

- Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV
- Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II
- Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V

Ketiganya ditetapkan berdasarkan putusan Bawaslu RI.

Baca Juga: FKES San Agustin Pontianak Koordinir Kegiatan Donor Darah

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), sementara Achmad Ghufron merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Sebelumnya, berdasar Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.

Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin, Irsyad oleh Anisa Syakur, dan Ali oleh Rino Lande karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR akibat diberhentikan dari partai.

Namun, pada 27 September, Bawaslu mengabulkan permohonan ketiga caleg tersebut dan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan Nomor 1349 tahun 2024.

KPU menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini