Daftar Caleg Terpilih DPR 2024-2029 yang Mengalami Pergantian Setelah Putusan Bawaslu

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Arteria Dahlan. (dpr.go.id)
Arteria Dahlan. (dpr.go.id)

Selain itu, KPU juga menetapkan satu caleg PKB yang sebelumnya dipecat, yaitu Mafirion, yang menggantikan calon terpilih Hendri dari Dapil Riau III.

Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih setelah surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut.

Baca Juga: Topan Yagi Mengancam Beberapa Negara Asia Tenggara, Begini Dampaknya bagi Indonesia

Caleg PDIP
KPU menetapkan Romy Soekarno sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Timur VI.

Romy adalah anak dari Rachmawati Soekarnoputri dan cucu Soekarno.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024, Romy ditetapkan menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.

Di Dapil Jawa Timur VI, PDIP mendapatkan dua kursi: satu untuk Pulung Agustanto dan satu lagi untuk Sri Rahayu.

Dengan mundurnya Sri Rahayu, seharusnya kursi tersebut jatuh kepada Arteria Dahlan, namun Arteria juga memutuskan untuk mundur.

Romy, yang meraih suara sebanyak 51.245, ditetapkan sebagai caleg terpilih menggantikan Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.

Baca Juga: Jutaan Orang Terkena Dampak Topan Super Yagi yang Menghantam Vietnam

Caleg Gerindra
Caleg terpilih Gerindra, Gus Irawandigantikan oleh Sabam Rajagukguk dari Dapil Sumatera Utara III.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024, Irawan disebut telah mengundurkan diri.

Sementara itu, calon Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) juga mengundurkan diri.

Caleg Gerindra lainnya, Christovel Liempepas, digantikan oleh Martin D Tumbelaka dari Dapil Sulawesi Utara, karena Christovel terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan tinggi.

Caleg NasDem dan Golkar
Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu digantikan oleh Victor Bungtilu Laiskodat dari Dapil NTT II. Sedangkan caleg Golkar Budhy Setiawan digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran dari Dapil Jawa Barat III karena Budhy meninggal dunia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X