inter-nasional

KPK Ungkap Kasus Korupsi Smart City, Sekda dan Wakil Ketua DPRD Masuk Jeruji Besi

Jumat, 27 September 2024 | 06:15 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bandung Smart City dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (jpnn.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City, termasuk Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pantauan di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 18.25 WIB, empat orang tersangka telah keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar dan Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng Lewat HP

Keempat tersangka tersebut adalah: Riantono, Anggota DPRD Kota Bandung; Achmad Nugraha, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung; Ferry Cahyadi, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024; serta Ema Sumarna, Sekda Kota Bandung

Meskipun ada lima tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari itu, salah satu tersangka, Yudi Cahyadi, tidak hadir.

Empat tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan KPK, yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama.

Nama-nama tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah: Yana Mulyana (WN), Wali Kota Bandung; Dadang Darmawan (DD), Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT Itra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Aktivasi m-Banking Bank Jateng Tanpa Perlu ke Kantor Cabang Menggunakan Bima Mobile

Yana Mulyana, yang merupakan mantan Wali Kota Bandung, telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Keempat tersangka yang baru ditahan, termasuk Sekda Ema Sumarna, Anggota DPRD Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Achmad Nugraha, dan Anggota DPRD Ferry Cahyadi.

Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, dan 15.630 baht.

Baca Juga: Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari

Jika tidak dapat membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun.

Yana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal dijatuhi hukuman atas pelanggaran Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pelanggaran pasal lainnya. ***

Tags

Terkini