inter-nasional

AJI Jakarta Dukung Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Perjuangkan Hak Karyawan

Minggu, 1 September 2024 | 09:21 WIB
Karyawan CNN Indonesia resmi mendirikan serikat pekerja bernama SPCI dan secara sah telah tercatat pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. (Foto: Dok. SPCI/CoverBothSide.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengucapkan selamat sekaligus dukungan terhadap pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia sebagai serikat pekerja yang menaungi karyawan CNN Indonesia.

SPCI adalah serikat pekerja pertama di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung.

Baca Juga: Dewan Pers Sikapi Wartawan Merangkap Keanggota LSM. Tak Jarang Kutip Pernyataan Pimpinan Media Sendiri Menjadi LSM Sebagai Narsum

Serikat pekerja CNN Indonesia yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

Pendirian serikat pekerja menjadi langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia untuk memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak.

Seperti diketahui, Saat ini pekerja CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen.

Pemotongan upah ini sudah berlangsung selama tiga bulan.

Baca Juga: Dewan Pers: Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia.

Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Adapun Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Baca Juga: Oknum Petugas Intimidasi Wartawan Mediakepri Group saat Liputan Aksi Penolakan Relokasi Kampung Tua Rempang

AJI Jakarta pun mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sehingga, upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

Atas pendirian Serikat Pekerja CNN Indonesia, berikut sikap AJI Jakarta.

1. Mendesak pihak manajemen CNN Indonesia menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat buruh atau union busting dengan menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI

Halaman:

Tags

Terkini