inter-nasional

Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?

Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:44 WIB
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B
  • Nahdlatul Ulama (NU)
  • Muhammadiyah
  • Sarekat Islam
  • Persatuan Islam (Persis)
  • Persatuan Umat Islam (PUI)
  • Al-Irsyad Al-Islamiyah
  • Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
  • Mathlaul Anwar
  • Al-Jam'iyatul Washliyah
  • Wanita Islam
  • Darud Dakwah Wal Irsyad
  • DDII
  • Alkhairaat
  • Hidayatullah

Kristen

Kristen juga memiliki berbagai ormas keagamaan yang terdaftar di Indonesia, beberapa di antaranya:

  • Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
  • Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII)
  • Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
  • Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI)
  • Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Baca Juga: Arsenal Bidik Benjamin Sesko untuk Memperkuat Lini Depan, Segini Harga yang Ditawarkan RB Leipzig

Katolik

Agama Katolik juga memiliki berbagai ormas, seperti:

  • Wanita Katolik RI (WKRI)
  • Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
  • Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)

Buddha

Kemenag mencatat beberapa ormas Buddha, di antaranya:

  • Majelis Buddhayana Indonesia
  • Yayasan Lumbini
  • Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia
  • Pemuda Theravada Indonesia

Hindu

Ormas keagamaan Hindu termasuk:

  • Lembaga Pengembangan Dharma Gita
  • Peradah Indonesia
  • Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
  • Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)

Khonghucu

Agama Khonghucu juga memiliki beberapa ormas, seperti:

  • Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)

Halaman:

Tags

Terkini