Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 19:44 WIB
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini dilakukan secara prioritas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP

PP No. 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Aturan khusus mengenai WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini tercantum dalam Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024. Berikut bunyi aturan lengkapnya:

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengacara dan Politikus Golkar Henry Indraguna dalam Kasus Pelat Palsu DPR

Pasal 83A:

  1. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  2. WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
  3. IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
  4. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
  5. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
  6. Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Lantas, ormas apa saja yang akan mendapatkan WIUPK tersebut?

Baca Juga: Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr Juara, Al Hilal Raih Gelar Ke-11

Indonesia memiliki enam agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Berikut daftar ormas keagamaan berdasarkan data dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:

Islam

Berdasarkan data Kementerian Agama RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 ormas agama Islam. Beberapa yang memiliki jaringan luas dan banyak anggota antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X