PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2024 atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, para pegawai non-ASN perlu menjalani proses cek atau pendataan.
Pendataan ini merupakan langkah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Inilah Dia Penyebab Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023 Tidak Bisa Diikuti Secara Bersamaan, Cek Sob!
Peraturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah untuk memiliki dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai yang harus menjalani pendataan ini adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Tujuan dari pendataan ini adalah untuk memastikan keakuratan data para pegawai. Bagaimana cara melakukan cek data pegawai non-ASN ini? Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Klik "Instansi" yang dituju.
- Klik "Pengumuman".
- Kemudian website akan menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non-ASN".
- Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Pegawai yang wajib melakukan pendataan non-ASN 2024 adalah mereka yang:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
- Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Tips Mengatasi Nama Di KTP Tidak Sama Dengan Ijazah Saat Daftar CPNS Kemenkumham Tahun 2023
Proses pendataan non-ASN 2024 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Data pegawai didaftarkan oleh admin instansi setelah persyaratan pendataan non-ASN terpenuhi.
- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN yang didaftarkan.
- Setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai membuat akun pendataan non-ASN di laman BKN.
- Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non-ASN.
- Tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non-ASN.
- Pengisian riwayat oleh pegawai non-ASN akan selesai setelah instansi menyatakan. ***