PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dewan Pers bersama seluruh komunitas pers akan menyelenggarakan "Deklarasi Kemerdekaan Pers" yang akan dihadiri oleh ketiga pasang Capres/Cawapres di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dr Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam acara persiapan Deklarasi di Dewan Pers pada Senin, 5 Februari 2024, menyatakan bahwa Deklarasi Kemerdekaan Pers ini adalah komitmen dari ketiga pasang Capres/Cawapres untuk tetap mendukung kemerdekaan pers sejak reformasi 1998.
"Kami percaya bahwa ketiga pasang Capres/Cawapres memiliki visi yang sama dalam menjaga pers yang independen, yang selama ini telah berhasil menjaga proses demokrasi berjalan lancar di tanah air," ujar Ninik.
Ninik juga menegaskan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab yang sama untuk terus menyuarakan kebenaran, menjaga proses demokrasi, dan memastikan semua informasi yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Dewan Pers: Menjaga dan Terus Memperjuangkan Kemerdekaan Pers
"Pers memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang damai, kondusif, dan berhasil memilih pemimpin terbaik bagi Indonesia. Mari kita bersama-sama mengawal proses demokrasi ini dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, ketiga tim sukses yang hadir pada acara persiapan Deklarasi Kemerdekaan Pers telah memastikan bahwa ketiga pasang Capres/Cawapres akan hadir dan mendukung acara yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Sebelumnya, acara ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari, namun karena kesibukan ketiga pasang Capres/Cawapres, acara tersebut diundur hingga 10 Februari dan akan berlangsung di Hall Dewan Pers.
Selain dihadiri oleh ketiga pasang Capres/Cawapres, Deklarasi ini juga akan dihadiri oleh seluruh Ketua Konstituen Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, serta sejumlah tokoh pers.
Acara ini juga akan disiarkan langsung oleh televisi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga, Totok Suryanto, atau Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi, A. Sapto Anggoro. ***