PONTIANAKGLOBE.COM -- KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca Juga: KPU RI Menyelenggarakan Lima Debat Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024
Mereka memiliki peran penting dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan fokus mewujudkan kedaulatan pemilih, memberikan pelayanan kepada pemilih dengan hak pilihnya, dan memberikan akses serta layanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.
Hal ini bertujuan agar nilai-nilai demokrasi dapat terwujud dengan baik.
Baca Juga: KPU Mewajibkan Kepala Daerah yang Menjadi Capres-Cawapres untuk Meminta Izin Presiden
Pengertian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Tugas KPPS melibatkan pemungutan suara dan penghitungan suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
KPPS terdiri dari tujuh anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024
Tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan, jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS mencakup:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS melibatkan:
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024. ***