Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap DK PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.
Hak veto memungkinkan lima negara tersebut untuk membatalkan resolusi yang telah disetujui oleh 14 anggota DK PBB lainnya.
Dampak
Kegagalan DK PBB mengadopsi resolusi gencatan senjata tersebut memiliki dampak yang signifikan.
Baca Juga: DPRD Kubu Raya Rekomendasikan Tiga Nama untuk Penjabat Bupati, Mantan Bupati Hermanus Masuk Radar
Resolusi tersebut dapat menjadi dasar untuk menghentikan kekerasan di Jalur Gaza dan membuka akses kemanusiaan ke wilayah tersebut.
Kegagalan tersebut juga menunjukkan bahwa hak veto AS masih menjadi kekuatan yang signifikan di DK PBB.
Hak veto tersebut dapat digunakan oleh AS untuk menghalangi upaya perdamaian dan keadilan di berbagai konflik di dunia. ***