Rumah tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. ***