Annisa N Hayati, peneliti dari ELSAM, menyoroti potensi penyalahgunaan data untuk menyebarkan disinformasi dan kampanye politik secara personal.
Kebocoran data juga berisiko merusak tingkat kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu, dengan dampak pada legitimasi pemilu yang mungkin menurun.
Mengapa Data Pemilih Rentan Dibocorkan? ELSAM menekankan bahwa KPU, sebagai pengendali data, harus menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Diskusi KPU dan Media: Kontestasi Sesungguhnya dalam Pemilu dan Pilkada 2024 Ada di TPS
Dalam menanggapi insiden ini, ELSAM mengingatkan akan perlunya penegakan hukum dan investigasi yang tuntas terkait setiap kebocoran data.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengakui bahwa data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak hanya berada di data center KPU, karena UU Pemilu mengamanatkan penyampaian DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu.
Baca Juga: Afgan Siap Menggelar Konser Perdana di Amerika Serikat Awal Tahun 2024
KPU akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan dugaan peretasan tersebut.
Dampak dari Dugaan Kebocoran Data KPU Dugaan kebocoran data KPU tidak hanya mengejutkan tetapi juga memunculkan keprihatinan dan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan.
Insiden ini menunjukkan perlunya penguatan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi dalam konteks pemilihan umum. Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk menjamin keamanan data dan menjaga integritas pemilu. ***