Penetapan Willy Sulistio sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat, termasuk kesaksian penjual bubur yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam peristiwa ini, Dokter Qory mengalami luka di punggung dan bahu.
Willy Sulistio terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meskipun Dokter Qory telah ditemukan dan kondisinya aman, suaminya ditahan untuk pertanggungjawaban hukum. ***