Penetapan Willy Sulistio sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup kuat, termasuk kesaksian penjual bubur yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam peristiwa ini, Dokter Qory mengalami luka di punggung dan bahu.
Willy Sulistio terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meskipun Dokter Qory telah ditemukan dan kondisinya aman, suaminya ditahan untuk pertanggungjawaban hukum. ***
Artikel Terkait
Astaga! Rizky Billar Gali Lobang Kubur Sendiri. KPI Larang Pelaku KDRT Tampil di Televisi
Isu Bangkrut Merebak Buntut dari Drama Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pasca Kasus KDRT, Gaya Liburan Lesti dan Billar Kini Tanpa Kemewahan. Apakah Jatuh Miskin?
Dokter Qory Melaporkan Suaminya atas Dugaan KDRT Setelah Ditemukan
Kalimat Pemicu Dokter Qory Melarikan Diri dari Suami, Diduga Sering Alami KDRT Hingga Depresi
Willy Sulistio, Suami Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti, Dilaporkan Berulang Kali Melakukan KDRT