PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pembelian produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap haram.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Siap Memberikan Perlindungan pada Ketua BEM UI Terkait Dugaan Intimidasi
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa fatwa ini mencerminkan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel serta usaha pemunahan kemanusiaan.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor di Bunut Hulu Kalbar, Satu Jembatan Hanyut
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023.
Dia mengimbau umat Islam untuk menghindari sebisa mungkin transaksi atau penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini diwajibkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang jelas-jelas mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.
Teks Lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
1 Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan, termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Dana zakat pada dasarnya harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Rekomendasi:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.