MUI Mengeluarkan Fatwa Haram untuk Produk Pendukung Agresi Israel

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 11 November 2023 | 08:19 WIB
Ketua MUI bidang Fatwa  Asrorun Niam menyampaikan Fatwa Hukum Terhadap Perjuangan Palestina, Jumat (10/11/2023).  (mui.or.id)
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam menyampaikan Fatwa Hukum Terhadap Perjuangan Palestina, Jumat (10/11/2023). (mui.or.id)

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

Baca Juga: Sejumlah Orang Protes ke Kedubes Inggris di AS Jelang Konser Coldplay, Bentangkan Foto Chris Martin

3. Umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan serta Zionisme. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X