PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa,7 November 2023 setelah terbukti bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim MK, terutama dalam putusan kasus batas usia calon presiden.
Baca Juga: Liga Champions: Kalah di Der Klassiker, Dortmund Akan Jadikan Newcastle Pelampiasan
Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, membacakan putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, dan menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi, seperti Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.
Sebagai hasil dari pembuktian ini, MKMK menghentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan memimpin proses pemilihan pemimpin yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah putusan ini diucapkan.
Jimly Asshidiqqie juga menyatakan bahwa Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatan hakim berakhir. Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun ada suara minoritas yang menyuarakan pendapat yang berbeda dalam MKMK, secara keseluruhan, MKMK telah memeriksa 11 isu terkait pelanggaran etik hakim MK dalam putusan batas usia calon presiden. Putusan ini dibacakan setelah proses pemeriksaan selesai pada Jumat pekan sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa keputusan MKMK ini tidak mencakup "perkara 90" yang menjadi sumber polemik, yaitu putusan yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.