Sehingga, manakala Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan makna tambahan—yang sama sekali baru dan tidak berkaitan dengan makna dan rumusan aslinya—yaitu mengenai pembatasan frekuensi jumlah pencalonan maksimal 2 (dua) kali, permintaan demikian tidak saja membuat makna baru atas norma Pasal 169 huruf in UU Pemilu, namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, sambung Saldi, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan terdahulu, telah mengambil sikap untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi pembatasan-pembatasan bagi warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Dalam kaitannya dengan permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon meminta agar Mahkamah menambahkan syarat tertentu yang jika dikabulkan akan membatasi atau mengurangi derajat kebebasan warga negara Indonesia untuk maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang meminta agar Pasal 169 huruf in UU 7/2017 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai 'belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama', adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas Saldi.
Pendapat Berbeda
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Suhartoyo berpendapat pada Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
Menurutnya, pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) miliknya dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan permohonan a quo.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf n dan huruf q UU 7/2017," tegasnya.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rio Saputro, dkk., Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Sementara tiga perkara lainnya yang tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Sinaga. ***