inter-nasional

MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres di Atas 70 Tahun

Senin, 23 Oktober 2023 | 19:40 WIB
Sidang MK Tentang Ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu (Tangkap Layar Instagram @mahkamahkonstitusi)

 

Perluasan Pemaknaan Norma

Dalam Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, Pemohon meminta pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf d UU Pemilu yaitu pada frasa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Menurut para Pemohon, frasa dalam norma tersebut tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai tindak pidana berat lainnya yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Lebih lanjut, frasa tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya" menimbulkan kekaburan norma sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 281 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945.

Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil a quo, tidak dapat dilepaskan dari esensi yang terkandung di dalam norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 secara keseluruhan.

Norma pasal tersebut secara lengkap mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden yang harus memenuhi larangan tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Meskipun dalam petitum, para Pemohon menghendaki adanya perluasan makna ketentuan norma Pasal 169 huruf d UU Pemilu dengan menambahkan frasa "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi."

Maka, di samping menjadikan pemaknaan norma Pasal 169 huruf d UU Pemilu menjadi redundan yang berdampak pada adanya pengulangan makna yang memiliki kecenderungan adanya keragu-raguan, juga dapat mempersempit cakupan norma dasar yang secara natural terdapat dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

"Sebab, dalam frasa 'tindak pidana berat' termasuk tindak pidana yang dimaksudkan oleh para Pemohon agar dimasukkan dalam perluasan pemaknaan noma Pasal 169 huruf d UU 7/2017, sebagaimana petitum permohonan para Pemohon. Dengan demikian, mengakomodir apa yang menjad keinginan para Pemohon dengan cara memperluas pemaknaan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 menurut Mahkamah justru dapat melemahkan kepastian hukum yang sudah ada dan melekat pada norma yang bersangkutan," jelas Daniel.

Lebih lanjut Mahkamah mempertimbangkan, dalil-dalil permohonan para Pemohon, khususnya berkenaan dengan keinginan untuk memasukkan atau menambahkan jenis tindak pidana berat sebagaimana dalam petitum permohonannya, tanpa memberikan penegasan apakah jenis tindak pidana berat yang dimaksudkan cukup dengan adanya anggapan, asumsi, dugaan, telah ada penyelidikan, penyidikan atau bahkan telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Hal ini berakibat akan menambah kerumitan tersendiri pada waktu akan menerapkan norma hukum yang bersangkutan.

"Terhadap hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa seandainyapun yang diinginkan para Pemohon jenis tindak pidana berat yang dimaksudkan untuk dimasukkan dalam norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 seyogianya hal tersebut harus telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini penting karena apabila keinginan para Pemohon dikabulkan maka justru akan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," ujar Daniel.

 

Mengurangi Pembatasan

Sedangkan terkait Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato, Mahkamah dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan dari sisi perumusan pembentukan undang-undang, isi makna norma Pasal 169 huruf n UU Pemilu sudah cukup jelas dan tegas.

Halaman:

Tags

Terkini