Putusan ini berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang semula berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Dengan putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Dalam sidang tersebut, Hakim MK Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. ***