KPU Mewajibkan Kepala Daerah yang Menjadi Capres-Cawapres untuk Meminta Izin Presiden

photo author
Tim Pontianak Globe 01, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id )
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus meminta izin dari presiden.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyampaikan penjelasan ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Putusan tersebut memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Idham Holik menyatakan dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023, bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres harus mendapatkan izin dari presiden.

Kepala daerah yang dimaksud meliputi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Baca Juga: Peneliti FORMAPPI Lucius Karus Menilai KPU Tak Cermat Dalam Penetapan Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif

Idham Holik menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, berdasarkan Ayat 4 undang-undang tersebut, surat permohonan izin kepada presiden harus diajukan ke KPU.

Surat izin tersebut harus diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik sebagai salah satu dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Ketua KPU RI August Mellaz Nilai Anak Muda Punya Pandangan Tertentu Tentang Politik.

Idham Holik menyatakan bahwa KPU akan mematuhi undang-undang dan putusan MK.

Oleh karena itu, KPU akan menyesuaikan peraturan-peraturan yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 mengenai syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan putusan MK.

Sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 Huruf q, syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden ditetapkan sebagai paling rendah 40 tahun.

Sebelumnya, putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X