KPU Mewajibkan Kepala Daerah yang Menjadi Capres-Cawapres untuk Meminta Izin Presiden

photo author
Tim Pontianak Globe 01, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 05:30 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id )
Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu.go.id )

Putusan ini berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang semula berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Dengan putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Dalam sidang tersebut, Hakim MK Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X