inter-nasional

Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:52 WIB
Bupati Dico dan walikota Gibran sarapan bubur ayam di depan Stadion Kebondalem Kendal. (dokumen)

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara ketiadaan pengaturan usia menteri dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Penolakan gugatan terkait Pasal 169c UU Pemilu ini merupakan hasil dari berbagai pihak yang mengajukan permohonan, termasuk PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, menginginkan usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda mengusulkan perubahan frasa dalam pasal tersebut menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan." ***

Halaman:

Tags

Terkini