Hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara ketiadaan pengaturan usia menteri dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
Penolakan gugatan terkait Pasal 169c UU Pemilu ini merupakan hasil dari berbagai pihak yang mengajukan permohonan, termasuk PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.
PSI, misalnya, menginginkan usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda mengusulkan perubahan frasa dalam pasal tersebut menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan." ***
Artikel Terkait
Sekjen Hanura Klarifikasi soal Video Viral Oesman Sapta Odang atau OSO Dukung Anies Baswedan Capres
Pidato Ganjar Pranowo Capres Pemilu 2024 Dari PDI Perjuangan: Dua Periode DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah
Survei Poltracking Ungkap Figur Cawapres 2024 akan Tentukan Kemenangan atau Kekalahan Capres
Usia Capres Harus 40 Tahun, PSI Lakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Begini Alasan PSI Menggugat
Ketua PBNU Gus Yahya Tegas! Larang Capres dan Cawapres Mengatasnamakan NU, Sindir Cak Imin?
Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024
Kalender Pemilu 2024, Cek Jadwal Pendaftaran dan Kampanye Capres Cawapres Untuk Pemilu 2024
Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi Menolak 3 Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Tidak Bisa Maju dalam Pilpres