Gibran Komentari Terkait Penolakan MK atas Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Jawabannya Mas Wali Tak Terduga

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 16 Oktober 2023 | 14:52 WIB
Bupati Dico dan walikota Gibran sarapan bubur ayam di depan Stadion Kebondalem Kendal. (dokumen)
Bupati Dico dan walikota Gibran sarapan bubur ayam di depan Stadion Kebondalem Kendal. (dokumen)

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada korelasi antara ketiadaan pengaturan usia menteri dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Penolakan gugatan terkait Pasal 169c UU Pemilu ini merupakan hasil dari berbagai pihak yang mengajukan permohonan, termasuk PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 169c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, menginginkan usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda mengusulkan perubahan frasa dalam pasal tersebut menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan." ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X