PONTIANAKGLOBE.COM, SOLO -- Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Respons Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terhadap penolakan tersebut adalah sebagai berikut:
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bahwa ia tidak mengikuti sidang putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pada hari tersebut, Mas Wali -- begitu biasanya Gibran Rakabuming Raka disebut -- fokus pada pekerjaannya dan menerima tamu.
Ia juga mengungkapkan bahwa publik sebaiknya tidak berspekulasi mengenai putusan tersebut.
Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa ia tidak memiliki tanggapan tertentu terkait putusan MK karena ia tidak mengikuti sidang tersebut.
Baca Juga: Menangkan Gibran, BALA GIBRAN Jabodetabek: Kami Siap Kawal Mas Gibran Keliling Jabodetabek
Ia mengatakan bahwa saat ini keputusan sudah jelas, dan MK telah membuat keputusan yang final.
Gibran juga menyarankan untuk bertanya langsung kepada MK, penggugatnya, atau pakar hukum terkait hal ini.
Dengan penolakan MK, usia minimum 40 tahun tetap berlaku sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada penolakannya, MK memberikan pertimbangan mengenai sejarah pembentukan UUD 1945 dan menjelaskan bahwa aturan mengenai usia capres dan cawapres adalah kewenangan pembuat undang-undang.
Baca Juga: Gibran Wali Kota Solo Siapkan Kado Spesial untuk Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
MK juga menolak argumen PSI terkait Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, dengan alasan bahwa hal tersebut bukanlah kebiasaan atau konvensi.
MK juga menolak alasan PSI terkait usia menteri dalam konteks Triumvirat.