Mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat merugikan 21,2 juta pemilih muda berusia 35-39 tahun yang memiliki hak konstitusional untuk memilih pada Pemilu 2024.
Selain PSI, Partai Garuda juga menggugat peraturan sejenis, yang tercatat sebagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dijadikan syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Saat ini, KPU masih mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pemilu, yaitu batas usia minimum 40 tahun.
Namun, KPU telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan MK sebagai produk hukum final yang mengikat. ***