MK Menolak Gugatan PSI Terkait Usia Capres-Cawapres yang Diturunkan Menjadi 35 Tahun

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 16 Oktober 2023 | 14:12 WIB
MK Resmi Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres (net)
MK Resmi Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres (net)

Mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat merugikan 21,2 juta pemilih muda berusia 35-39 tahun yang memiliki hak konstitusional untuk memilih pada Pemilu 2024.

Selain PSI, Partai Garuda juga menggugat peraturan sejenis, yang tercatat sebagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dijadikan syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Saat ini, KPU masih mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pemilu, yaitu batas usia minimum 40 tahun.

Namun, KPU telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan MK sebagai produk hukum final yang mengikat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X