PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang diminta untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun telah ditolak. Sidang pembacaan putusan uji materi ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
"MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah ranah pembentukan undang-undang.
Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa MK tidak dapat menetapkan batas usia minimal karena perubahan dinamis dalam hal ini.
Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Gugatan ini, yang tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), termasuk Dedek Prayudi, pada 16 Maret 2023.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun, dengan alasan bahwa ketentuan saat ini dianggap diskriminatif dan melanggar moralitas.
Baca Juga: Ketua MK: Choi Pan Singkawang, Sangat-sangat Enak
Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, mengatakan bahwa negara seharusnya memberikan peluang yang lebih luas bagi warga negara untuk memimpin bangsa, sehingga calon terbaik dapat mencalonkan diri.
Menurut mereka, ketentuan saat ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi warga Indonesia yang memilih maupun yang dipilih.
Selain PSI, beberapa kader partai lain, seperti Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev, juga ikut dalam gugatan ini.
Mereka berpendapat bahwa batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta dapat menciptakan diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Artikel Terkait
PSI Pasangkan Ganjar Pranowo dengan Yenny Wahid untuk Capres 2024, Dijaring Lewat Rembuk Rakyat
Profil Singkat Ganjar Pranowo Capres PSI. Berawal dari Penasihat Hukum Terjun ke Dunia Politik Gabung PDIP
2 Mantan Penjabat Bupati di Kalimantan Barat Gabung PSI, Alexius Akim Sebut Ini Sebagai Energi Baru PSI Kalbar
Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Sebut Vonis Penjara 1 Tahun dan 6 Bulan
Tidak Ada Protokoler Lagi, Lucky Hakim Nekad Bertemu Gubernur Ridwan Kamil Usai
Usia Capres Harus 40 Tahun, PSI Lakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Begini Alasan PSI Menggugat
Tok! MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres