inter-nasional

Tok! Terbukti Eksploitasi Pekerja Migran Asal Indonesia, Perempuan Selangor Malaysia Dihukum 10 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi Human Trafficking

PONTIANAKGLOBE.COM, SELANGOR -- Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang ibu rumah tangga di Selangor yang terlibat perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja migran asal Indonesia.

Hukuman 10 tahun penjara itu setelah kalah dalam banding terakhirnya atas tuduhan perdagangan manusia dan eksploitasi perempuan Indonesia untuk kerja paksa.

Baca Juga: Kompol Belen: Border Policing Upaya Kepolisian Jaga Keamanan dan Kestabilan Ekonomi di Batas Kalbar-Malaysia

Hal ini menyusul keputusan tiga anggota Mahkamah Banding yang terdiri dari Hakim Datuk Hadhariah Syed Ismail, Datuk Azman Abdullah dan Datuk SM Komathy yang menolak banding Zaimatulhakma Abdul Hamid atas hukuman dan hukuman penjaranya.

Dalam putusan pengadilan, Hakim Hadhariah menyatakan Zaimatulhakma terbukti mengeksploitasi Supiyah untuk kerja paksa.

Dikutif dari Bernama pada Sabtu, 14 Oktober 2023, Hakim Hadhariah mengatakan, dengan kata lain, ini adalah perbudakan zaman modern.

Baca Juga: Jurnalis Serawak Malaysia Kunjungi Kota Pontianak, Lihat Langsung Warga Mandi dan Cuci di Sungai Kapuas

Hakim Hadhariah mengatakan, pengadilan menguatkan hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Sesi terhadap Zaimatulhakma dan menolak upaya banding jaksa untuk menambah hukuman penjara.

Pengadilan kemudian mengeluarkan surat perintah untuk Zaimatulhakma, 49, untuk memulai hukuman penjara hari ini.

Ibu dua anak ini mendapat jaminan sebesar RM16.000 atau sekitar Rp53 juta, dengan satu jaminan menunggu hasil bandingnya.

Pada 3 Juni 2020, Pengadilan Sesi memutuskan Zaimatulhakma bersalah atas pelanggaran tersebut dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Saat Presiden Jokowi dan PM Anwar Sambangi Pasar Chow Kit di Kuala Lumpur Malaysia, Begini Tanggapan Warga

Dia juga diperintahkan untuk membayar kompensasi RM50.000 atau sekitar Rp166 juta kepada korban.

Dia didakwa melakukan pelanggaran terhadap Supiya di sebuah rumah di Taman Meru Mulia, distrik Klang, Selangor, antara Maret 2009 dan 27 April 2019.

Permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi ditolak pada 21 Oktober 2021, sehingga dia mengajukan banding ke Pengadilan Banding.

Halaman:

Tags

Terkini