Dari Rp 12,1 miliar yang cair, tak semua dia gunakan. Ada yang ditujukan untuk membayar angsuran kredit tersebut. Ada pula yang diberikan untuk para nasabah topengan yang dipinjam terdakwa identitasnya.
“Untuk data diri nasabah topangan, saya minta bantuan beberapa orang untuk mencarikan,” akunya.
Saat terungkap dan diaudit di internal BRI, angsuran sudah terbayar sebagian dan masih menyisakan Rp 6,38 miliar. Nilai itu dianggap JPU Indriasari dari Kejari Samarinda sebagai kerugian negara yang muncul dalam kasus ini. ***