PONTIANAKGLOBE.COM, SAMARINDA -- Pemimpin Cabang BRI Samarinda 1 Sumeslian menegaskan BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Hal itu menyikapi pemberitaan kasus korupsi Eka Trian Wijayanti yang mengakali KUR BRI dengan nasabah topengan.
Kasus itu mengantarkan tersangka ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Lebih jauh Sumeslian menambahkan kasus korupsi di Samarinda adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
“Selanjutnya BRI melalui kantor cabang Samarinda 1 langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku,” kata Sumeslian, Minggu, 24 September 2023.
Sumeslian menuturkan, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir
Disebutkan Sumeslian, transformasi digital dan culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah.
“BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Sumeslian.
Baca Juga: Begini Cara Syarat dan Ketentuan Ajukan Pinjaman Online Kredit di BRI Ceria 2023
Ia kembali menegaskan, bahwasannya BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Seperti diketahui Eka Trian Wijayanti tak mengelak atas dakwaan mengakali KUR BRI dengan nasabah topengan, sehingga mengantarkannya ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Sebanyak 304 permohonan KUR dengan metode topengan berhasil dicairkannya sepanjang 2019-2021. Nilainya mencapai Rp 12,1 miliar.