Koalisi Keadilan Iklim Merespons Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo, Merdeka Tanpa Keadilan Iklim

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:35 WIB
Ilustrasi hutan gundul di Indonesia. (Phinemo.com/Tangkapan Layar)
Ilustrasi hutan gundul di Indonesia. (Phinemo.com/Tangkapan Layar)

Selain dari tata kelola, Dewi Rizki juga menyoroti masalah pendanaan perubahan iklim yang masih sangat jauh dari terpenuhi, mengingat sebagian besar wilayah terdampak adalah daerah-daerah yang tidak banyak menyumbang sumber daya alamnya namun secara masif terimbas dampak perubahan iklim, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Untuk mewujudkan keadilan iklim, kelompok rentan dan terpinggirkan di wilayah-wilayah yang terkena dampak perubahan iklim harus menjadi prioritas, mengingat mereka tidak memiliki kapasitas untuk menanggulangi permasalahan yang mereka hadapi secara mandiri,” pungkas Dewi Rizki.

Koalisi Keadilan Iklim melihat situasi saat ini semakin membuka kesenjangan keadilan iklim di Indonesia.

Tidak ada kemerdekaan tanpa sebuah keadilan. Untuk itu, Koalisi Keadilan Iklim mendesak agar Pemerintah:

Pertama, merancang dan menerapkan agenda perubahan iklim sebagai agenda pembangunan nasional dengan parameter dan indikator transisi berkeadilan, adaptasi efektif, serta integritas lingkungan dan sosial. Pemerintahan selanjutnya perlu memiliki dasar untuk memperbaiki strategi pembangunan agar sejalan dengan prinsip-prinsip dan perwujudan keadilan iklim.

Kedua, secara serius menerapkan transisi energi yang berkeadilan iklim (just transition) dengan membuat peta jalan yang jelas terhadap pensiun dini PLTU batu bara, peralihan penggunaan minyak and gas dan akselerasi penggunaan energi terbarukan agar terjadi penurunan emisi secara riil dan memastikan tidak adanya warga maupun lingkungan yang dikorbankan dalam upaya penurunan emisi.

Ketiga, memperluas perlindungan hutan alam, gambut, dan mangrove yang belum terlindungi kebijakan dengan memperkuat mekanisme perlindungan dan pengelolaan berbasis masyarakat. Selain itu, penyelesaian tumpang-tindih, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap seluruh bentang hutan alam.

Keempat, memfokuskan diri pada upaya penciptaan mobilitas yang berkelanjutan yang meletakkan transportasi publik yang aman, layak bagi semua kelompok masyarakat, dan berkelanjutan untuk menurunkan emisi dari sektor transportasi, mengurangi polusi udara, dan kemacetan yang menjadi problem utama transportasi di perkotaan.

Kelima, melakukan evaluasi dan transformasi proyek-proyek strategis nasional agar menjadi model pembangunan wilayah berketahanan dan berkeadilan iklim dengan emisi yang rendah serta meningkatkan kemampuan adaptasi, menyelesaikan konflik tanah dan sosial yang mengedepankan keselamatan dan kesejahteraan warga lokal.

Keenam, menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola sumber daya alam dengan memberikan jaminan pada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, termasuk penyelesaian hak atas tanah, pengesahan RUU Masyarakat Adat, dan kasus-kasus perizinan yang menjadi sumber korupsi.

Ketujuh, menerima usulan masyarakat sipil untuk memulai pembahasan RUU Keadilan Iklim melalui partisipasi yang mengakar dan melibatkan berbagai komponen masyarakat khususnya kelompok rentan, perempuan, disabilitas, generasi muda, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, buruh, petani, nelayan dan kelompok lainnya, dan memastikan pelibatan kelompok rentan tersebut berdasarkan ekoregion yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Gerakan Masyarakat Sipil

Koalisi Keadilan Iklim adalah gerakan masyarakat sipil yang mendorong perlunya kebijakan terkait iklim dan lingkungan yang berkeadilan.

Koalisi ini diinisiasi oleh Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Kelola (KEMITRAAN).

Koalisi ini sedang terus berkembang mendorong terwujudnya keadilan iklim melalui advokasi kebijakan dan perundang-undangan, perluasan wacana keadilan iklim, dan mengembangkan gerakan keadilan iklim yang lebih inklusif.

Termasuk di antaranya adalah mendorong pembahasan RUU Keadilan Iklim bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lain seperti ICEL, YLBHI, Aksi!, KRKP, YAPPIKA, PUSAKA, TUK Indonesia, 350.org, Solidaritas Perempuan, CoAction Indonesia, dan sejumlah organisasi lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X