Apa itu SKB CPNS atau Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil ? Cek Sob, Materi SKB Apa Saja

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 13:29 WIB
Laman dashboard SSCASN (SSCASN)
Laman dashboard SSCASN (SSCASN)

PONTIANAKGLOBE.COM - Apa itu SKB CPNS atau Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil ?

Sobat Globe, pertanyaan ini muncul ketika menjelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk kamu yang berencana mendaftar CPNS 2023, ada baiknya mengetahui tentang apa itu SKB CPNS.

Kapan pendaftaran CPNS 2023 ?

Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti penerimaan CPNS 2023.

Namun, Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Sebelumnya, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerangkan, pendaftaran CPNS tahun 2023 akan dimulai pada September mendatang.

Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah CPNS ? Persiapan, Harus Tahu Nih Sob. Kapan Jadwal Penerimaan CPNS 2023 Tahun Ini ?

Apa itu SKB CPNS ?

Dikutip Pontianakglobe dari laman BKD Provinsi Sulteng, SKB merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang.

SKB adalah seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD.

Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Dalam SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa :

  1. Psikotest;
  2. Tes potensi akademik;
  3. Tes kemampuan bahasa asing;
  4. Tes kesehatan jiwa;
  5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  6. Tes praktek kerja;
  7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  8. Wawancara; dan/atau
  9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: BKD Provinsi Sulawesi Tengah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X