Penegasan serupa juga disampaikan oleh Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, SPd.
"Itu tidak benar, tidak terjadi (pencemaran). Saya selalu memantau di seluruh wilayah Wawonii Tenggara di mana tambang itu ada, air itu tidak berubah. Jika pencemaran itu terjadi, pasti saya sendiri yang langsung mengkritisi pihak perusahaan karena konsumsi masyarakat di sini sepenuhnya berasal dari sungai-sungai kecil dan besar," ujar Iskandar.
Lebih jauh dia menegaskan, saat musim hujan datang, wajar jika air keruh karena tercampur dengan aliran air dari permukaan tanah. Sebelum ada tambang pun sudah seperti itu.
Namun, ketika hujan sudah reda, sungai akan kembali jernih. Sehingga lanjut dia, rumor terkait adanya pencemaran lingkungan, sama sekali tidak terjadi.
Apresiasi terhadap langkah cepat PT GKP dalam menangani persoalan air bersih yang dialami warga dua desa di Roko-Roko Raya ini juga disampaikan Wakil Bupati Konawe Kepualauan, Andi Muhammad Luthfi.
Menurut dia, hal ini membuktikan tanggung jawab sosial perusahan terhadap masyarakat.
“Kita mengapresiasi atas apa yang dilakukan perusahaan. Menangani persoalan yang sedang dihadapi, sekaligus juga melakukan antisipasi dan mitigasi untuk jangka panjang,” demikian ujar Wakil Bupati.
Bantah Tuduhan Kriminalisasi
Sementara terkait tuduhan yang disampaikan salah seorang warga yang mengatakan perusahaan melakukan penyerobotan lahan, juga dibantah oleh PT GKP.
Alexander Lieman, Manager Strategic Communication PT GKP, menampik tuduhan itu.
“Itu (Penyerobotan lahan) tidak benar. Kegiatan land clearing yang dilakukan PT GKP adalah untuk seluruh area yang memang sudah dibebaskan dan sudah diganti untung tanam tumbuhnya. Kami tidak mungkin menyerobot lahan warga,” demikian ujar dia.
Alexander pun meneruskan bahwa perusahaan sudah mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) PT GKP.
Dengan izin-izin ini, secara hukum, GKP sudah sah dan berhak untuk melakukan kegiatan pembebasan lahan dan juga kegiatan pertambangan di area PPKH tersebut.
“Dengan kelengkapan izin-izin ini, kami sudah mendapatkan dukungan jelas dari Pemerintah. Tuduhan kriminalisasi ini tidak benar dan mengada-ada. Kami melakukan penambangan di lokasi yang kami sudah mendapatkan izin. Kami juga sudah memenuhi semua kewajiban kami, baik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR),” demikian tegas Alexander.
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Pemkot Surabaya Mau Gratiskan Air Bersih PDAM Bagi Warga Miskin
Mengenal Oleh-Oleh Dodol Salak Khas Sulawesi Utara
BNPB Bantu Sulawesi Selatan Rp5,4 Miliar Tangani Bencana Alam
Asyik, Warga Sulawesi Kemana-Mana Naik Kereta Api Nih. Gak Hanya di Jawa Lho Ada Rel Kereta Api
Daftar Plat Nomor Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia. Dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera Hingga Sulawesi
20 Rumah Jawai Laut Sambas Siap Huni, Ada Akses Air Bersih