Sampah Laut Menggunung, Regulasi Belum Tegas ke Korporasi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 Mei 2023 | 20:47 WIB
Nelayan Mengumpulkan Sampah Laut (EcoRanger)
Nelayan Mengumpulkan Sampah Laut (EcoRanger)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tanpa penanganan sampah laut yang konkret dan sistematis, perikanan di Indonesia akan terancam.

World Population Review pada 2021 mencatat Indonesia sebagai urutan kelima negara terbanyak penyumbang sampah plastik ke lautan dengan jumlah mencapai 56.333 metrik ton per tahun.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 2018 mengungkap 80 persen sampah laut Indonesia berasal dari daratan dan 30 persen di antaranya merupakan sampah plastik.

Sebagai upaya mengawal penegakan hak asasi manusia melalui proteksi kelestarian lingkungan, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengadakan Webinar Series on Business and Human Rights dengan tema “Urgensi Penanganan Sampah Laut dan Pesisir dalam Mewujudkan Perikanan yang Berkelanjutan” pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Permasalahan sampah laut memiliki dimensi multidimensional. Bukan hanya masalah business as usual. Penyelesaiannya tidak bisa hanya secara sektoral, namun perlu dalam konteks kepemimpinan yang visioner, melibatkan para pemangku kepentingan,” tegas Ridzki R Sigit, Head of Operation Mongabay Indonesia.

Secara umum, sampah kiriman dari daratan akan menyebabkan gangguan pada aktivitas masyarakat pesisir dan mengakibatan menurunnya laju perekonomian.

Masyarakat di wilayah pesisir yang bergerak di sektor perikanan merupakan kelompok masyarakat yang terdampak dari penurunan kualitas lingkungan pesisir.

Hal ini menjadi tantangan yang harus ditangani guna menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

“Produksi udang windu sangat merosot dengan banyaknya sampah yang menimbulkan banyak penyakit, serta kurangnya hasil laut yang didapat oleh para nelayan”, ungkap Sartika, Bendahara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kelurahan Lanrisang, Pinrang, Sulawesi Selatan.

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi 70 persen sampah laut pada 2025.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) Tahun 2018-2025, yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dalam menangani permasalahan sampah laut selama jangka waktu delapan tahun.

“Bentuk dukungan infrastruktur dari PUPR kami kampanye mengubah perilaku dan kesadaran masyarakat, contohnya adalah kami membuat sosialisasi untuk anak-anak SD, mengenalkan mereka untuk mengelola sampah agar tidak masuk ke sungai, badan air, dan akan berhulu ke laut,” ucap R Nuzulina Ilmiaty, Kepala Subdirektorat Wilayah III, Direktorat Sungai dan Pantai, Kementerian PUPR RI.

Namun, implementasi regulasi ini dinilai belum optimal dan terlalu menitikberatkan pada pendekatan kultural, seperti perubahan perilaku masyarakat.

“Tidak ada pasal-pasal yang menuntut pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian penting dalam rencana aksinya”, jelas Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X