Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Lampung; Tersangka Baru Ditahan, Kerugian Capai Rp54,4 M

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 2 Juli 2025 | 04:05 WIB
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung.  (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Kejati telah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kemenag di Lampung. (freepik.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal dugaan korupsi aset negara kembali mencuat di Provinsi Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus penjualan ilegal lahan milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Selebgram Indonesia Ditahan di Myanmar, Puan Minta Pemerintah Bergerak Cepat

Tersangka berinisial TSS, yang diduga sebagai pemodal utama dalam transaksi ilegal tersebut, resmi ditahan pada Senin, 30 Juni 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti terkait pelepasan lahan yang masih tercatat sebagai aset negara.

Yang menjadi sorotan, transaksi tersebut diduga menggunakan dua identitas berbeda, salah satunya dipastikan palsu.

Penyidik meyakini pemalsuan dilakukan secara terorganisir untuk memuluskan proses jual beli yang melanggar hukum.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat,” ujar perwakilan Kejati Lampung dalam keterangan resmi, Selasa; 1 Juli 2025.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat perkara ini hingga ke akar-akarnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Mengenal Kaiserslautern, Klub Ikonik Jerman yang Lahirkan Michael Ballack dan Fritz Walter

Hasil audit dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp54,4 miliar.

Lahan tersebut dinilai strategis dan semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi, baik yang diduga terlibat langsung maupun tidak.

Baca Juga: Kapolri Klaim Indonesia Nihil Serangan Teroris Sejak 2023, 8 Ribu Eks Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI

Penyelidikan akan terus dilanjutkan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mereka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X