Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:26 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  (Instagram @basukibtp)
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Instagram @basukibtp)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 11 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ahok mengungkapkan, kehadirannya ke Bareskrim untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi atas pemeriksaan yang sempat dilakukan pada Maret tahun lalu.

Baca Juga: Ramai Masalah Hak Cipta, Rayen Pono Sebut Ayah Vidi Aldiano Tahu Duduk Perkaranya

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan rusun Cengkareng,” ujar Ahok kepada awak media.

Meski demikian, Ahok enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan yang diajukan oleh penyidik.

Ia hanya menegaskan komitmennya untuk kooperatif membantu proses penyidikan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat sejak 2016, bermula dari pengadaan lahan seluas 4,9 hektare di Cengkareng yang dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Dalam proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang pelicin kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Baca Juga: Disindir karena Belum Punya Momongan, Begini Jawaban Berkelas dari Dewi Perssik

Saat masih menjabat Gubernur, Ahok sempat menyoroti kejanggalan anggaran dalam pembelian lahan tersebut yang mencapai Rp684 miliar, dan meminta agar kasus ini dilaporkan ke KPK serta diaudit oleh BPK.

Hasil audit BPK kemudian menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam transaksi tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini.

Dua tersangka telah ditetapkan, yakni: Sukmana, mantan Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X