PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang penggunaan syarat batas usia dan penampilan fisik (good looking) dalam proses rekrutmen, demi mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan nondiskriminatif.
Baca Juga: Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha menyatakan penolakan.
“Banyak yang menolak. Tapi prinsipnya begini, mereka harus patuh terhadap negara. Ini regulasi negara, bukan buatan LSM atau ormas,” ujar Immanuel kepada awak media pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia juga menyinggung bahwa pemerintah selama ini telah menindaklanjuti berbagai keluhan dari kalangan pengusaha.
“Keluhan mereka soal perizinan sudah kami tangani. Preman-preman yang mengatasnamakan ormas juga sudah ditertibkan,” lanjutnya.
Baca Juga: Bologna Perpanjang Kontrak Vincenzo Italiano hingga 2027 Usai Raih Trofi Bersejarah
Immanuel, yang akrab disapa Noel, menyebut bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif, termasuk dengan meninjau ulang pernyataan atau kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha.
“Kemarin Presiden juga sudah mencabut beberapa pernyataan atau kebijakan yang dianggap merugikan pengusaha. Kita ingin para pengusaha bisa menjalankan bisnis dengan tenang,” imbuhnya.
Karena itu, menurutnya sudah sewajarnya jika pengusaha juga memberikan timbal balik dengan mematuhi aturan pemerintah.
Baca Juga: Wamendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang II Dilaksanakan di IPDN Bulan Juni 2025
“Makanya kita minta pengusaha untuk menghapus syarat-syarat diskriminatif itu. Selain bayar pajak, ya hapus juga syarat yang tidak relevan,” tegas Noel.
Ia menekankan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi pelaku usaha, tetapi justru untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.
“Negara ini hadir bukan untuk membatasi atau merusak, tapi mendukung agar mereka bisa berusaha dengan lancar dan mendapat keuntungan juga,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Gubernur Sutarmdiji Ingin UPT Tenaga Kerja CSR Antam dan WHW Meningkatkan Skill Pekerja
Kemenperin Minta SMK-SMTI Banda Aceh Konsisten Menyediakan Tenaga Kerja Terampil Dukung Industri Kelapa Sawit
Sewindu PSN, Presiden Jokowi: 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja
Sewindu PSN, Presiden Jokowi: 161 PSN Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Peran Imigrasi Jadi Sorotan
Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar