Sudah Lama Mandek di DPR, Prabowo Nyatakan Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset di Hari Buruh

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 04:05 WIB
Presiden Prabowo berulang kali dalam pidatonya mengungkapkan bahwa ia ingin pemerintahan yang bersih tanpa korupsi. (Setpres)
Presiden Prabowo berulang kali dalam pidatonya mengungkapkan bahwa ia ingin pemerintahan yang bersih tanpa korupsi. (Setpres)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh 2025, Prabowo secara terbuka menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca Juga: Eriska Nakesya Resmi Cerai dari Young Lex, Ungkap Perasaan Lega dan Bahagia

"Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Prabowo dari atas panggung aksi Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.

Dengan gaya khasnya, Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi.

"Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan. Gue tarik aja deh itu. Setuju?" serunya disambut sorak para buruh.

Ia juga mengajak massa untuk terus melanjutkan perjuangan melawan korupsi.

“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” katanya lagi.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan tuntutan para buruh yang turun ke jalan dalam aksi Hari Buruh 2025.

RUU ini termasuk dalam enam tuntutan utama yang disuarakan dalam demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Respons Dedi Mulyadi soal Siswa Protes Jalan Kaki ke Sekolah, Sebut Jagoan Tak Boleh Mengeluh

Tak hanya buruh, desakan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset juga mencuat dalam aksi mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap yang berlangsung belum lama ini.

RUU ini sebenarnya telah disusun sejak 2008 dan pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015–2019.

Namun, pembahasannya terus tertunda karena tidak masuk dalam daftar prioritas. Kondisi serupa terjadi pada periode 2025–2029: RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas, tetapi belum menjadi prioritas pembahasan di DPR. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X