PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kabar duka datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Tanjung Pinang.
Abang Muhammad Nurul Azhar, seorang petugas pajak, meninggal dunia pada Kamis, 14 Maret 2025.
Kabar ini menjadi perbincangan hangat di media sosial X hingga Minggu, 17 Maret 2025.
Banyak netizen menduga bahwa almarhum kelelahan akibat mengurus validasi pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) melalui sistem Coretax, layanan administrasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikabarkan mengalami kendala dalam beberapa bulan terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Abang Muhammad memiliki riwayat penyakit serius dan sedang dalam pengawasan dokter.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat serius, sakit yang sedang dalam pengawasan dokter," kata Dwi dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa almarhum masih masuk kerja seperti biasa pada Kamis, 14 Maret 2025, dan tiba di kantor pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas di Hambalang pada Hari Minggu, Ternyata Bahas Hak Berikut Ini
Namun, tidak lama kemudian, ia mengalami sesak napas dan muntah.
"Yang bersangkutan langsung dibawa ke rumah sakit di Tanjungpinang dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB," jelasnya.
DJP turut menyampaikan belasungkawa dan mengenang Abang Muhammad sebagai pegawai berdedikasi tinggi.
Viral di Media Sosial
Kabar meninggalnya Abang Muhammad pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan akun X bernama Minceu Nings pada Jumat malam, 14 Maret 2025.
“Korban Coretax ini,” tulis akun tersebut dalam cuitannya yang kini telah ditonton lebih dari 2,5 juta kali dan mendapatkan ratusan unggahan ulang serta komentar.
Artikel Terkait
PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas
Pemerintah Kembalikan Hasil Pajak Lebih dari Rp500 Triliun ke Masyarakat, Begini Penjelasan Hasan Nasbi
Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025, Mudahkan Pengukuhan PKP
Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 20 Persen, Segera Manfaatkan Sebelum 3 Maret 2025 dan Simak Syaratnya
3 Perusahaan Asing yang Terlibat dalam Proyek Coretax DJP, Salah Satunya Diduga Manipulasi Pajak
Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya