Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Bisa Seret Ahok, Mantan Gubernur Jakarta Itu Berpeluang Dipanggil, Ini Perannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Februari 2025 | 19:17 WIB
Ahok Saat Masih Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina.  (instagram @basukibtp)
Ahok Saat Masih Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina. (instagram @basukibtp)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengungkap skandal dugaan korupsi di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah karena dugaan korupsi ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa perhitungan masih berlangsung dan angka kerugian kemungkinan jauh lebih besar.

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Penyebab Kasus Keracunan MBG: Mitra Baru Belum Berpengalaman

"Secara logika hukum, jika modusnya sama sejak 2018, kerugian bisa lebih besar dari Rp193,7 triliun," ujar Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Jika dihitung dengan asumsi kerugian per tahun sama dengan 2023, totalnya bisa mencapai Rp968,5 triliun dalam lima tahun. Namun, Kejagung masih menunggu hasil audit lebih lanjut.

Berikut rincian kerugian pada 2023:

  • Ekspor minyak mentah dalam negeri – Rp35 triliun
  • Impor minyak mentah lewat broker – Rp2,7 triliun
  • Impor BBM lewat broker – Rp9 triliun
  • Pemberian kompensasi – Rp126 triliun
  • Subsidi BBM – Rp21 triliun

Baca Juga: Tepis Isu Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK Bisa Audit Danantara

Faktor lain yang memengaruhi kerugian adalah kualitas BBM yang didistribusikan. Jika lebih rendah dari standar yang dibayar, selisih harga akan menjadi bagian dari kerugian negara.

Ahok Berpotensi Dipanggil

Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 2019-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat tidak akan luput dari pemeriksaan.

"Siapapun yang terkait, baik berdasarkan keterangan saksi, dokumen, atau alat bukti lain, pasti akan dipanggil," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Paus Fransiskus Tulis Pesan untuk Umat di Tengah Kondisi Masih Sakit, Begini Kata-nya

Penyelidikan ini semakin serius setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka, termasuk Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) serta Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X