Mau Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya di 2025

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 19 Januari 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah. (instagram @gamersisetiaabadi)
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah. (instagram @gamersisetiaabadi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan program ambisius berupa pembangunan 3 juta rumah gratis untuk masyarakat miskin.

Program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi mereka yang berada di golongan kurang mampu.

Baca Juga: Pemerintah Layani Makan Bergizi Gratis di SLB, Menu Disusun Ahli Gizi

Ingin tahu cara mendapatkannya? Simak syarat, kriteria, dan proses verifikasinya di sini.

Pemerintah Indonesia meluncurkan program ambisius pembangunan 3 juta rumah gratis untuk masyarakat miskin dalam rangka menanggulangi kemiskinan ekstrem di tanah air.

Program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi mereka yang membutuhkan.

Bonny Z Minang, anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, menjelaskan bahwa pemerintah akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah, dengan tenor pembayaran hingga 25 tahun.

Penjelasan ini disampaikan Bonny dalam acara Ngobrol Santai Satgas Perumahan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Meskipun kriteria penerima bantuan rumah gratis masih dalam tahap penyusunan, Bonny memberikan gambaran awal terkait kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis: Sudah Jangkau 650 Ribu Orang, Ini Target Selanjutnya

“Orang yang berpendapatan maksimal 1 juta, tidak lebih, mereka adalah golongan miskin, dan harus menjadi pelanggan 450 kWh, serta memenuhi beberapa kriteria lainnya yang masih disusun,” ujar Bonny.

Kriteria lain yang dipertimbangkan meliputi masyarakat desil dua ke bawah, yang terdiri dari rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sekitar 11 hingga 20 persen.

Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program

Pembangunan rumah gratis akan dilaksanakan di 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan masing-masing desa mendapatkan alokasi 25 unit rumah.

Kepala desa berperan dalam menginventarisasi warga yang memenuhi kriteria, lalu mengusulkan nama-nama tersebut kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X