"Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, Pak Angga Raka, untuk menindaklanjuti aplikasi ini. Kami akan mempelajari lebih lanjut bagaimana aplikasi ini beroperasi," ujar Meutya pada Senin, 13 Januari 2025, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.
Baca Juga: Debt Collector di Pontianak Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Korban Cari Keadilan
Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, juga dilibatkan untuk menyelidiki potensi kerugian dan pelanggaran yang terjadi akibat penggunaan aplikasi ini.
Cara Bermain Koin Jagat
Bagi yang penasaran, berikut langkah-langkah bermain Koin Jagat:
1. Unduh aplikasi Jagat di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2. Daftarkan akun baru dengan mengikuti proses pendaftaran.
3. Aktifkan GPS agar aplikasi dapat menunjukkan lokasi koin tersembunyi.
4. Ikuti peta di aplikasi untuk menemukan koin di lokasi tertentu.
5. Klaim koin dengan mengklik ikon harta karun yang muncul di layar.
6. Tukar koin dengan uang, melalui verifikasi akun yang terhubung dengan e-wallet atau rekening bank.
Baca Juga: Bermuka Dua? Bung Towel Dikecam Jeje Gegara Ejek STY 'Cocoknya Jualan'
Kontroversi dan Masa Depan Koin Jagat
Meski menawarkan hadiah menarik, permainan ini mendapat kritik tajam karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji apakah aplikasi ini melanggar aturan atau tidak.
Artikel Terkait
Pep Guardiola Dihantam Badai Cedera dan Perceraian, Bagaimana Nasib Man City?
Kabar Gembira, Biaya Haji 2025 Berkurang, Dukungan Saudi akan Semakin Diskon Biaya Naik Haji
Profil Nikki Glaser, Komedian yang Menghebohkan Golden Globes 2025 karena Kontroversi tentang Tuhan
Timnas Indonesia Siap Gaet Jairo Riedewald, Ini Keputusan FIFA
Serunya Program Makan Gratis di SMA, Siswi Bawa Sambal dan Kerupuk Sendiri
Roadshow Journalism 360 Promedia Hadir di Medan 22-23 Januari 2025, Jangan Lewatkan Keseruannya!