Apa Kabar Tom Lembong? Intip Fakta Terkini Kasus Impor Gula yang Pernah Bikin Geger Medsos

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 08:00 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok Kejaksaan RI)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula Kemendag periode 2015-2016. (Dok Kejaksaan RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016 yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka.

Penyidikan Kasus Capai Puncak Penyelesaian
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah mendekati tahap penyelesaian.

Baca Juga: Debt Collector di Pontianak Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Korban Cari Keadilan

Selain Tom Lembong, tersangka lain adalah Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Harli menyebut kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan sebagai saksi mahkota, di mana mereka memberikan kesaksian satu sama lain.

“Jadi namanya saksi mahkota,” ujar Harli kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Menurut Harli, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidikan telah mencapai puncak dalam rangka penyelesaian kasus.

Baca Juga: Bermuka Dua? Bung Towel Dikecam Jeje Gegara Ejek STY 'Cocoknya Jualan'

Kejagung Tegaskan Penyidikan Serius
Dalam kasus ini, Harli memastikan bahwa penyidik Kejagung bekerja serius dan tidak main-main.

“Saya sudah sampaikan, penyidik tidak akan main-main. Siang malam kami fokus menyelesaikan perkara ini, termasuk TTL (Tom Lembong). Itu komitmen kami,” tegas Harli.

Impor Gula yang Bermasalah
Kasus ini melibatkan tiga jenis gula: gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan untuk produksi, sedangkan GKP untuk konsumsi langsung.

Saat menjabat sebagai Mendag, Tom Lembong mengatur bahwa impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Cara Daftar Akun SNPMB 2025, Begini Panduan untuk SNBP, SNBT, dan Gap Year

Namun, pada 2016, ketika stok GKP berkurang, Tom diduga memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

“Seharusnya, untuk memenuhi stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” ujar Direktur Penyidik Kejagung, Abdul Qohar, pada 29 Oktober 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X