Usai Kalah di Pilkada DKI 2024, RK-Suswono Siap Gugat Pramono-Doel ke MK

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 10 Desember 2024 | 21:05 WIB
Potret Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil saat kampanye Pilkada 2024.  (Instagram.com @ridwankamil)
Potret Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil saat kampanye Pilkada 2024. (Instagram.com @ridwankamil)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil dan Suswono (RK-Suswono), mendatangi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 9 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan gugatan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 yang mereka klaim penuh dengan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Darurat Militer di Korea Selatan yang Mengguncang Dunia Internasional

Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa mereka telah berkonsultasi dengan pihak MK terkait teknis pengajuan gugatan.

"Alhamdulillah, kami sudah berkonsultasi dengan MK mengenai batas waktu pengajuan gugatan dan alat bukti yang perlu disiapkan," ujar Faizal di Gedung MK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Faizal memastikan pihaknya siap untuk menyampaikan bukti yang relevan dalam persidangan mendatang.

Baca Juga: Meta AI di WhatsApp Kamu Belum Tersedia? Begini Penjelasannya dan Cara Menanggulanginya

RK-Suswono Rampungkan Persiapan Gugatan

Menurut Faizal, persiapan dokumen gugatan hampir selesai, dengan progres mencapai 97 persen.

Tim hanya menunggu arahan dari Ketua Tim Sukses, Ahmad Riza Patria, untuk finalisasi dan pengajuan permohonan ke MK.

"Kami tinggal menunggu arahan untuk memasukkan permohonan ini, termasuk persiapan akhir lainnya," ujar Faizal.

Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel (Pramono-Doel), yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta, akan menjadi pihak terkait dalam gugatan RK-Suswono.

"Nanti akan ada dua pihak yang terlibat langsung dalam gugatan ini," tegas Faizal.

Tim Hukum Klaim Siap Ungkap Fakta Baru

Faizal menyebut pihaknya akan mengungkap fakta-fakta baru selama proses persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X