Hakim Indonesia Protes Gaji Tak Naik 12 Tahun, Rencanakan Mogok Kerja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 27 September 2024 | 04:05 WIB
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim.

PONTANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ribuan hakim di seluruh Indonesia dikabarkan akan melakukan aksi mogok kerja dengan mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi yang dinamai Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini adalah bentuk protes atas kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para hakim.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar dan Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng Lewat HP

Menurut Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, peraturan mengenai gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum disesuaikan meski inflasi terus terjadi.

Akibatnya, gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Fauzan menekankan bahwa gaji pokok hakim masih setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meskipun tanggung jawab hakim jauh lebih besar.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Aktivasi m-Banking Bank Jateng Tanpa Perlu ke Kantor Cabang Menggunakan Bima Mobile

Kondisi ini menyebabkan penghasilan mereka turun drastis saat pensiun.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim juga belum mengalami penyesuaian selama 12 tahun, sehingga penghasilan hakim dinilai tidak lagi mencerminkan beban kerja yang mereka pikul.

Kurangnya kesejahteraan ini, menurut Fauzan, bisa meningkatkan risiko korupsi di kalangan hakim karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 telah memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang, namun hingga kini revisi PP 94/2012 belum dilakukan.

Baca Juga: Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari

Hakim juga mengeluhkan hilangnya tunjangan kinerja atau remunerasi sejak 2012. Saat ini, mereka hanya bergantung pada tunjangan jabatan yang stagnan.

Ketika pensiun, penghasilan mereka menurun drastis karena hanya dihitung berdasarkan gaji pokok. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X