PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dua organisasi keagamaan Kristen, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), sepakat untuk tidak mengajukan izin usaha tambang.
Hal ini merupakan tanggapan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan badan usaha milik organisasi keagamaan mengelola tambang batubara selama periode 2024-2029.
Baca Juga: Pilkada Sambas 2024: Satono Gandeng Heroaldi Sebagai Wakil
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, menegaskan bahwa KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan tersebut karena tambang bukanlah bidang pelayanan mereka.
"Saya tidak tahu dengan ormas lain, tetapi KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami," ujar Kardinal Suharyo saat ditemui di Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
"Pelayanannya jelas, KWI tidak terlibat dalam usaha tambang," tambahnya.
Baca Juga: Pasutri Residivis Gasak Belasan Motor di Pontianak, Jual Hasil Curi di Facebook
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, juga menyatakan bahwa PGI tidak akan ikut dalam pengelolaan tambang, meskipun menghormati PP Nomor 25 Tahun 2024.
"Apresiasi saya terhadap keputusan Presiden yang memberikan IUP kepada lembaga keagamaan, namun tidak berarti PGI akan ikut dalam pengelolaan tambang," jelas Gultom dalam keterangannya. ***
Artikel Terkait
Ini Dia Pengusaha di Belakang Capres Prabowo-Gibran: Ratu Kosmetik Tambang hingga Bos Lippo
Pemerintah Beri Izin Tambang Khusus ke Ormas Keagamaan, NU, Muhammadiyah, hingga HKBP
Presiden Jokowi Memberikan Izin Tambang IUP Kepada Ormas Keagamaan, Ini Daftar Ormas Keagamaan RI, Siapa Saja yang Dapat?
Muhammadiyah Buka Suara Mengenai Izin Tambang dari Jokowi
Dari Mana Asalnya Ormas Dapat ‘Jatah’ Izin Tambang? Ini Dia Jawabannya
Kardinal Suharyo: KWI Tak Akan Urus Tambang, Fokus Pelayanan Umat